Proses peradilan bisa tetap dijalankan tanpa kehadiran Nunun. Ini yang disebut peradilan in absentia. 25 May, 2011
--
Source: http://nasional.kompas.com/read/xml/2011/05/25/09232189/Peradilan.Bisa.Berjalan.Tanpa.Nunun
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar